Kalau kita berbicara hukum di Indonesia, Banyak fakta yang mempertanyakan validitas hukum di Indonesia. Apa yang terjadi pada hukum di Indonesia adalah salah satu fakta yang mengakibatkan imej hukum Indonesia jelek.
Hukum yang semestinya berfungsi sebagai pembatas bagi masyarakat Indonesia supaya tidakmelakukan tindakan-tindakan yang negative, akan tetapi hukum masih diperjaul belikan.
Jual beli hukum menunnjukkan bahwa penegak hukum salah. Karena hukum tidak lagi ditegakkan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ideologi pancasila. Seandainya Negara menggunakan hukum Islam mungkin Negara Indonesia akan aman dan tenteram. Akan tetapi disebabkan masyarakat Indonesia yang plural dan hiterogen, mungkinkah menggunakan hukum Islam yang mempunyai sakralitas yang tinggi dan validitasnya terjaga.
Lalu bagaimana hukum Negara bertindak pada fakta-fakta yang tren pada saat ini yaitu pernikahan beda agama dan hukum waris yang sering dipermasalahkan dan diperbincangkan. bagaimana menurut hukum Islam, samakah hukum Islam dan Negara dalam memberikan konsekuensi.
Perkawinan beda agama menurut Islam dan Negara.
Begitu pentingnya pernikahan beda agama sehingga banyak agamatidak hanya islam yang mengatur pernikahan beda agama, begitu juga negara. Dalam hukum Negara undang-undang tentang nikah beda agama sudah ditetapkan pada No. 1 tahun 1974,dalam undang-undang ini ada tiga pasal yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 8 huruf F dan pasal 57.
Ketiga pasal di atas tidak melarang warga Indonesia nikah beda agama karena mengacu pada warga Indonesia yang plural dan majemuk. Tentang masalah nikah beda agama menurut hukum Negara yang sudah dicantumkan dalam masing-masing pasal di atas ialah hukum beda agama dikembalikan kepada keyakinannya masing-masing.
Pernyataan tersebut sangatlah paradoks sekali dengan hukum Islam yang validitasnya sudah tidak bisa di rubah dan tidak ada tawar-menawar lagi. Keadaan inilah yang membuat negeri kita seakan kehilangan arah ke mana harus berlabuh. Problem seperti ini agama mempunyai peran yang sangat dominan karena setiap manusia punya agama, maka agama yang harus menjadi penentu untuk problem ini.
Beda halnya dengan hukum Islam nikah beda agama tidak diperbolehkan (haram) sesuai dengan kompilasi hokum Islam pasal 40 huruf C di mana dalam pasal tersebut ada tiga poin yang sangat penting tentang larangan orang muslim laki-laki dan perempuan menikah dengan wanita dan laki-laki non muslim.
Maka dari itu sangatlah jelas bahwa hukum Negara tidak setegas hukum Islam yang langsung meligitimasi sesuatau yang tidak baik. Inilah yang membuat tindak kriminal tidak pernah punah dari negeri ini. Akibatnya hukum di perjual belikan.
HUKUM WARIS MENURUT ISLAM DAN AGAMA
Hukum waris bersumber dari Al-quran. Yang harus di amalkan oleh semua umat nabi Muhammad. Maka dari itu manusia mempunyai kewajiban untuk mengamalkan apa yang diperintahkan Al-quran baik secara tekstual maupun kontekstual.
Menurut hukum perdata atau negara ahli waris wajib mendapatkan warisan yang sama, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pernyataan itu kalau diamati secara jeli maka sangat kontoversial dengan hukum Islam tentang waris, bahwasanya anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan. Alasan yang sangat rasional yang didiskripsikan oleh hukum Islam ialah laki-laki adalah tulang punggung keluarga. jadi tanggung jawab yang diemban seorang laki-laki lebih berat daripada perempuan.
Dua problem fakta di atas adalah salah satu dari sekian banyak problem yang ada di Negara kita, maka sangat disayangkan keadaan Negara saat ini yang mulai tidak jelas, hukum yang tidak memiliki validitas yang tinggi masih diperjualbelikan, keadaan yang sangat ngiris bagi Negara saat ini.
0 komentar:
Posting Komentar