Berbicara tentang prinsip keadilan tentunya tidak akan lepas dari masalah hukum. Prinsip merupakan sebuah acuan utama bagi tiap-tiap Negara sebagai pegangan dasar bagi Negara itu sendiri dalam menerapkan tugas-tugasnya.Sedangkan hukum merupakan aturan legal yang dibuat demi kemaslahatan umum di Negara itu. Adapun negara hukum ialah negara di mana keinginan bebas dari penguasa dibatasi oleh batas-batas hukum (Azhary, 1995- hal. 54).
Negara Indonesia merupakan suatu negara hukum yang menerapkan prinsip keadilan demi kesejahteraan bangsa. Prinsip tersebut memuat tentang beberapa keharusan yang harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat. Hukum juga merupakan sesuatu yang harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, serta tidak berpihak pada siapapun, terutama hukum dalam hak asasi manusia. Keadilan adalah sesuatu yang diberikan kepada warga negara yang mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Prinsip keadilan adalah keamanan yang tetap dan kekal untuk diberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh untuk mendasari seseorang dalam bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain. Rows melahirkan 3 (tiga) prinsip kedilan yang sering dijadikan rujukan oleh beberapa ahli yakni:prinsip kebebasan yang sama(equal liberty of principle), prinsip perbedaan (differences principle), prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle). Ketiga prinsip keadilan ini tidak mengenal perbadaan-perbedaan di kalangan masyarakat yakni dari segi ras, agama, bangsa, suku, kedudukan dan sebagainya.
Skenario hari ini menunjukkan bahwa penerapan hukum di Negara kita tidak diperlakukan sama rata di antara semua lapisan masyarakat. Masih ada pilih kasih antara masyarakat yang sangat terlihat terutama kepada orang-orang yang berkedudukan lebih tinggi daripada yang berkedudukan rendah. Seperti yang kita ketahui, banyak kasus korupsi yang telah ditemukan di dalam Negara kita. Akan tetapi, apakah keadilan telah diberikan kepada semua pelaku-pelaku tersebut?
Seperti kasus Bank Century, Alanda Kariz menuntut keadilan untuk ibunya. Putri Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, terancam dipenjara selama sepuluh tahun dan didenda Rp.10 miliar karena tersandung kasus Bank Century. Alanda merasa perlakuan tersebut tidak adil karena dalam kasus yang sama pemilik Bank Century dituntut lebih ringan, yakni delapan tahun penjara. Tuntutan untuk ibunya juga dirasa jauh lebih berat dibanding vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada Gayus Tambunan yakni tujuh tahun penjara.
Selain itu, kasus pencuri asam di Situbondo yang terancam 7 tahun penjara. Keluarga Kamsyu diancam 7 tahun penjara terdakwa lewat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah mencuri asam Jawa milik tetangganya Misyani seberat enam kilogram bila diuangkan setara Rp100.000. Hukuman tersebut sangat tidak adil jika dibandingkan koruptor-koruptor di dalam negeri ini yang lebih berat kasusnya ketimbang hukuman yang diberikan kepada pencuri asam tersebut.
Salah satu kasus lain yang menggambarkan kasus di negeri kita ini adalah kasus sepasang suami istri yang telah mencuri pisang di Bojonegoro. Hanya karena mencuri pisang, sepasang suami istri ini telah ditahan selama tiga bulan. Hal ini sangat tidak adil apabila kita melihat para tersangka korupsi yang kasusnya banyak ditemui di PN Bojonegoro tidak ada yang ditahan. Padahal, mereka juga status terdakwa. Dugaan pencuriannya lebih besar, miliaran rupiah. Tapi mencuri pisang yang seharga Rp10.000 itu, ditahan sebegitu lama. Supriyono-Sulastri sendiri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal itu mengancam terdakwa dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Apakah perkara seperti ini akan terus berlanjutan di negeri kita? Sangatlah tidak adil seandainya seseorang itu dikenakan hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang telah mereka lakukan. Padahal, sebagian terdakwa lain yeng telah melakukan kesalahan yang lebih besar tidak dihukum sebagaimana mestinya.
Beberapa langkah bisa diambil untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap keadaan rakyatnya dan memperketat hukum yang telah ada. Hukuman yang berat harus diberikan kepada pelaku yang melakukan kesalahan yang berat, begitu juga sebaliknya. Bagi para koruptor yang telah memakan harta Negara seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat dari pada pencuri pohon asam supaya mereka jera dengan perbuatan mereka. Hukuman tersebut akan menjadi pelajaran terhadap masyarakat yang lain. Oleh karena itu, individu yang lain juga tidak akan sewenang-wenang melakukan tindak asusila seperti korupsi dan memakan harta yang bukan milik mereka.
Pemerintah seharusnya bersikap tegas dan adil dalam menerapkan hukum yang ada dan perlu melakukan amandemen perundang-undangan yang tidak sesuai dengan hukuman kasus yang berat dan juga kasus yang ringan seperti pada kasus di atas. Pemerintah juga tidak layak pilih kasih dan pandang bulu ketika menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kesalahan. Tidak peduli si pelaku tersebut orang kaya atau miskin, hukuman yang dikenakan haruslah setimpal dengan kesalahan yang mereka lakukan. Jangan karena perbedaan kedudukan, ras, dan bangsa,hukuman yang diberikan juga tidak sama sehingga ada pilih kasih dalam menentukan hukuman yang akan dikenakan terhadap si pelaku. Pembuatan undang-undang yang nantinya akan menjadi dasar hukum Negara harus mengandung prinsip keadilan berupa kebebasan
Meskipun begitu, masalah ini tidak bisa teratasi dengan baik sekiranya hanya pemerintah yang berperan menegakkan kedilan Negara. Kesadaran dari dalam diri individu juga sangat penting untuk menerapkan keadilan di negeri kita ini. Pihak yang diberi amanah untuk memegang dan menjatuhkan hokum juga seharusnya tidak sewenang-wenangnya ketika menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Hukum yang ada haruslah dijalankan sebaik-sebaiknya dengan cara tidak mengurangi dan menambahkan hukum yang .
Langkah-langkah di atas patut diambil dan diterapkan demi menegakkan keadilan di negeri tercinta kita ini. Hal ini sangat penting supaya tidak ada lagi pelecehan dan penyalahgunaan hokum di negeri kita. Selain ianya akan membuat diri kita lebih disiplin ketika melakukan sesuatu pekerjaan, ianya juga akan menjadi pedoman bagi seseorang. Masyarakat juga akan tidak sesuka hati mereka melakukan kesalahan dan kasus-kasus yang tidak diinginkan juga akan berkurang dari masa ke semasa. Dengan itu, Negara kita juga bisa menjadi Negara maju pada masa yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar