Minggu

Buruh Di Tengah Himpitan Neo Kapitalisme

     Buruh adalah kelas sosial yang lahir pada kondisi masyarakat berkelas yaitu pada sistem masyarakat kapitalis. Buruh merupakan anak kandung kapitalisme yang telah tumbuh dan berkembang menggantikan sistem masyarakat sebelumnya yaitu feodalisme.

Perjuangan kelas dan perkembangan kekuatan produktif telah menghancurkan isi dan membongkar penindasan feodalisme. Kelahiran masyarakat baru ini bukanlah akhir dari penindasan. Kaum pemilik uang (borjuasi) menjadi pihak yang mendominasi kaum buruh. Dominasi ini dibangun dalam susunan sosial yang menempatkan kaum buruh di dalam posisi yang tertindas dan terhisap.
Paham kapitalisme, khususnya kaum borjuis tidak pernah mau melakukan intervensi dengan pemerintah, karena takut mendapat kerugian yang tinggi. Setelah pemerintah menjamin akan menanggung ekonomi buruh, kaum kapitalisme menemukan kesulitan karena minimnya buruh yang bekerja.
Oleh karena itu, beberapa dari penganut paham kapitalisme mencari jalan keluar dengan cara menggunakan instrumen-instrumen non kapitalisme, seperti adanya intervensi pemerintah (negara), privatisasi, perdagangan bebas, regulasi penetapan harga, dan lain sebagainya. Cara sembunyi-sembunyi yang dilakukan penganut paham kapitalisme untuk menindas buruh secara halus inilah yang kemudian disebut dengan neo kapitalisme. Posisi paham kapitalisme telah tergantikan oleh paham neo kapitalisme dalam memegang ekonomi masyrakat.
Tertindasnya para buruh terbukti dengan adanya sebuah fakta yang menyatakan bahwa Ni’mah Nuzul, seorang buruh perempuan dan juga anggota Front Oposisi Indonesia, tidak mendapat hak gaji nya karena tidak bekerja disebabkan menstruasi pada saat-saat sakit perut.
Di saat menstruasi, ia diperlakukan secara tidak manusiawi, karena dia adalah salah satu karyawan maka oleh satpam yang bertugas disuruh membuka celana dalamnya untuk mengecek apakah betul-betul mens. (artikel, 5/5/2011).
Fakta di atas telah menyalahi Undang-Undang No. 13/2003 pasal 81 ayat 1 tentang buruh wanita yang diberikan hak libur kerja pada saat mens, begitu juga pada saat hamil atau melahirkan. Hal ini terjadi disebabkan oleh keegoisan kaum borjuis (dalam paham neo kapitalisme) sebagai pemilik usaha dan pengabaiannya terhadap undang-undang yang telah berlaku.
Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya pemerintah untuk  memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya, agar tercipta kehidupan sosial yang rukun dan sejahtera. Pimpinan Redaksi.




0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes